Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya untuk semua. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Analisis tentang Omnibus Law
Dikutip dari situs web Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having diverse purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau objek secara bersamaan; termasuk berbagai hal atau memiliki tujuan yang beragam).
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah regulasi hukum yang mencakup perubahan atau penghapusan berbagai undang-undang.
Sesuai definisi omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi solusi untuk meringkas peraturan yang tidak terhitung banyaknya, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini dimana terdapat tantangan dalam regulasi yaitu penyusunan sistem yang kompleks dengan berbagai aturan yang beragam.
Ide Dasar Omnibus Law Konsep Omnibus Law adalah pengembangan peraturan yang menggabungkan beberapa hukum yang berisi tentang hal yang berbeda, menjadi suatu ketentuan utama yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (umbrella act).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai dampaknya akan menggantikan beberapa ketentuan khusus, di mana aturan atau esensinya mungkin bisa jadi dihapus secara efektif, baik separuh maupun secara keseluruhan. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.
Konsep Omnibus Law awalnya berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Pemahaman omnibus law memberikan pembenahan permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan tumpang tindih.
Bila situasi ini diatasi dengan cara biasa, maka akan menjadi proses yang panjang dan mahal. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan kebuntuan atau ketidakcocokan kepentingan.
Salah satu contoh negara yang mempraktikkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Peraturan yang dibentuk dengan pendekatan ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya konsep Omnibus Law mirip dengan pendekatan omnibus yang sudah lama digunakan di beberapa negara, terutama negara-negara dengan sistem hukum common law. Di Amerika Serikat tercatat Undang-Undang Omnibus pertama kali dipertimbangkan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.
https://www.blogliterasi.com/catatan-tentang-tanaman-hias
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan konsep omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Analisis tentang Omnibus Law