Definisi dan Pengertian Riba

Pengertian Riba

Definisi dan Pengertian Riba – Di antara akad jual beli yang mendapat pelarangan keras adalah riba. Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian.

Pengertian Riba

Kata “Riba” dibaca dengan Alif maqsurah, menurut bahasanya mempunyai arti “tambah”. Sedangkan menurut syarah ialah penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat adanya kesamaan menurut timbangan syarah ketika akad, atau disertai mengakhirkan dalam proses tukar menukar atau hanya salah satunya.

Dapat juga diartikan bahwa riba adalah “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syari’at ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”

Kata akad “akad” mengandung makna ijab dan qabul, sehingga jika tidak ada ijab dan qabul, maka akad tidak ada, sama seperti seseorang yang menjual dengan sistem mu’athah (saling memberi) artinya menyerahkan dan menerima dengan tanpa ucapan, dan ini terjadi pada sekarang ini dan bukan termasuk riba, walaupun ia haram namun tidak seperti haramnya riba.

Kata “ganti yang khusus” yaitu uang dan makanan. Riba tidak berlaku pada selain keduanya, misalnya baju dan kain. Kata “tanpa diketahui persamaannya” bisa untuk yang diketahui perbedaannya dan yang tidak diketahui persamaannya dan saling melebihi artinya pada benda yang sama jenisnya.

Kata “dalam pertimbangan syara’” terkait dengan masalah persamaan. Dan timbangan syara’ adalah takaran untuk barang yang ditakar, timbangan untuk barang yang ditimbang dan hitungan untuk barang yang dihitung serta hasta untuk barang yang bisa diukur dengan hasta.

Kata “ketika berakad” adalah satu pembatasan yang harus ada dan masuk dalam makna ini seandainya ia menjual dengan cara lelang segenggam tepung dengan segenggam tepung kemudian keduanya keluar bersama-sama, maka ini masuk dalam kategori tidak diketahui persamaannya dalam timbangan syara’ ketika berakad.

Kata “atau bersama dengan mengakhirkan dua ganti atau salah satunya” artinya membayar satu barang dengan barang yang lain dengan mengakhirkan pembayaran keduanya atau salah satunya baik keduanya sama jenis atau berbeda. Namun sama dalam ‘illat riba yaitu naqdiyah (bernilai uang) dalam uang dan tha’miyah (makanan).

Tidak masuk dalam ruang lingkup definisi seandainya ia menjual gandum dengan beberapa dirham walaupun diakhirkan pembayarannya ini tidak termasuk riba sebab ada perbedaan ‘illat (alasan mendasar) riba. Dan yang dimaksud mengakhirkan penerimaan barang atau meminta hak milik, maka ia bisa menjadi riba nasi’ah.

Adapun definisi tentang riba dalam pandangan Al-Quran yaitu terdapat pada Q.S Ar-Rum (30) : 39 Alloh SWT. berfirman:

وما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله وما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Dengan demikian, riba menurut istilah ahli fikih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan riba dan Alqur’an datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.

Di negara Barat ada seorang muslim yang bertanya mengenai hukum kredit pembelian rumah melalui Riba. Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan fatwa Eropa, dalam releasi pada penutupan sidang keempat yang diselenggarakan tanggal 18-22 Rajab 1420 H atau 20-31 Oktober 1999.

1. Dewan menguatkan apa yang telah menjadi ijma umat yang mengharamkan riba, dan bahwa riba termasuk tujuh hal yang menerima maklumat perang dari Allah dan Rasulnya.

2. Dewan mengajak seluruh kaum nuslimin di Barat supaya berjuang keras untuk menciptakan alternatif-alternatif pengganti yang sesuai dengan syari’at, sebagai pengganti yang tidak ada syubhat.

3. Menghimbau semua organisasi Islam di Eropa agar melobi bank-bank konvensional Barat, supaya bersedia mengubah sistem transaksi selama ini menjadi bentuk yang dapat di terima menurut syari’at.

4. Apabila upaya-upaya di atas tidak mudah terealisasi sekarang, maka berdasarkan pertimbangan sejumlah dalil, kaidah serta berbagai pandangan syari’at, dewan tida mellihat ada masalah memanfaatkan fasilitas kredit yang menggunakan sistem riba untuk pembelian rumah yang dibutuhkan oleh seorang muslim sebagai tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya. Dengan syarat asalkan benar-benar tidak memiliki rumah sebagai tempat tinggal permanen, di samping memang ia tidak memiliki harta yang memadai yang memungkinkannya untuk membeli rumah di luar cara ini.

 

Definisi dan Pengertian Riba

You May Also Like

About the Author: Literasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *