Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

Politik Luar Negeri sebagai ketetapan satu negara dalam mengendalikan jalinan dengan negara lain dalam area dunia internasional. Karena itu, politik luar negeri tentunya berlainan di antara negara satu sama negara yang lain bergantung pada arah nasional masing-masing negara.

Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia merupakan bebas aktif. Bebas, berarti negara Indonesia tak berpihak satu diantara block kebolehan yang berada di dunia. Aktif maknanya negara Indonesia selalu aktif dalam membikin perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam merampungkan persoalan-permasalahan internasional.

Fundamen politik luar negeri Indonesia ada 2, ialah landasan ideal dan landasan konstitusional.

1. Landasan ideal

Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

2. Landasan konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.

Berdasar politik luar negeri bebas serta aktif, negara Indonesia punya hak tentukan arah, sikap, serta kemauannya menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Karena itu, negara Indonesia tidak bisa dikuasai keputusan politik luar negeri negara lain.

Keputusan politik luar negeri Indonesia bakal tentukan kualitas pertalian Indonesia dengan beberapa negara lain di dunia. Soal ini direalisasikan berbentuk pekerjaan diplomasi. Petinggi yang lakukan pekerjaan diplomasi ini disebutkan diplomat.

Pekerjaan diplomat ialah mengaitkan keperluan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seseorang diplomat menetap dan tinggal di negara lain selaku wakil dari negara yang memberikan tugas.

Maksud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri yang bebas aktif disasarkan untuk menggapai arah nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, arah politik luar negeri Indonesia diantaranya seperti berikut:

– menjaga kemerdekaan bangsa serta mengawasi keselamatan negara,
– mendapatkan beberapa barang yang dibutuhkan di luar negeri untuk membesarkan kemakmuran rakyat,
– mempertingkat perdamaian internasional,
– menaikkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Sumber Gambar Politik Luar Negeri Indonesia: https://www.padamu.net

 

Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

You May Also Like

About the Author: Literasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *